Hukum Perjanjian dan Wanprestasi dalam Pengelolaan Limbah Industri Non-B3

Wulan Windiarti

Rp 129.000

Hukum perjanjian dalam pengelolaan limbah industri non-B3 merupakan seperangkat norma yang mengatur hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan limbah yang tidak tergolong bahan berbahaya dan beracun, seperti pelaku industri, pihak pengangkut, dan pengelola limbah. Perjanjian ini memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk standar operasional pengelolaan, tanggung jawab atas dampak lingkungan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Dalam konteks ini, asas kebebasan berkontrak dan itikad baik menjadi landasan utama yang memastikan bahwa setiap kesepakatan dilaksanakan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, terutama karena pengelolaan limbah berkaitan langsung dengan kepentingan lingkungan dan kesehatan publik.

Pemahaman terhadap wanprestasi dalam perjanjian pengelolaan limbah industri non-B3 menjadi krusial karena berkaitan dengan kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati, baik berupa keterlambatan, ketidaksesuaian pelaksanaan, maupun tidak dilaksanakannya kewajiban sama sekali. Kondisi wanprestasi dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta potensi sengketa hukum yang kompleks.

Kehadiran buku Hukum Perjanjian dan Wanprestasi dalam Pengelolaan Limbah Industri Non-B3, akan membantu para pembelajar untuk menjawab berbagai permasalahan perihal teori dan konsep hukum perjanjian dan wanprestasi. Dengan demikian, buku ini dihadirkan sebagai bahan referensi bagi para pembelajar yang ingin memahami konsep dan teori Hukum Perjanjian dan Wanprestasi dalam Pengelolaan Limbah Industri Non-B3.

Specifications

Editor(s) Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum – Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
ISBN Proses
Publisher Jawara Kreasinografi
Publish Date 05/05/2026
Language Indonesia
Pages 189
Dimensions 15,5 x 23