Pembuktian Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Problematika dan Reformulasi Hukum
Rp 91.000
Pembuktian Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi merupakan aspek krusial dalam proses penegakan hukum yang berfungsi untuk menentukan adanya dampak nyata dari perbuatan melawan hukum terhadap keuangan dan stabilitas ekonomi negara. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan yang bersifat langsung dan terukur, tetapi juga mencakup kerugian yang bersifat luas, seperti terganggunya sistem ekonomi, hilangnya potensi pendapatan negara, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kompleksitas muncul karena perbedaan penafsiran antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, serta keterlibatan berbagai lembaga dalam proses audit dan pembuktian, yang sering kali menimbulkan perdebatan yuridis dan teknis dalam praktik peradilan. Pemahaman terhadap problematika pembuktian kerugian perekonomian negara menjadi penting karena berimplikasi langsung pada kepastian hukum, efektivitas pemberantasan korupsi, serta legitimasi putusan pengadilan. Reformulasi hukum diperlukan untuk memperjelas definisi, standar pembuktian, dan metode penghitungan kerugian agar tidak menimbulkan multitafsir dan inkonsistensi putusan.
Kehadiran buku Pembuktian Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Problematika dan Reformulasi Hukum, akan membantu para pembaca menjawab berbagai perkembangan yang berkaitan dengan pembuktian kerugian negara. Dengan demikian, buku ini dihadirkan sebagai bahan referensi bagi para akademisi, mahasiswa dan praktisi yang ingin memahami Pembuktian Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi dengan pendekatan yang terintegrasi.
Specifications
| Editor(s) | Dr. Maryano, S.H., M.H., M.M., CN |
|---|---|
| ISBN | Proses |
| Publisher | Jawara Kreasinografi |
| Publish Date | 08/04/2026 |
| Language | Indonesia |
| Pages | 245 |
| Dimensions | 15,5 x 23 |
